Transfer, Kliring, dan Inkaso



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Salah satu kendala mengirim uang dengan membawa uang tunai yang langsung dari satu wilayah ke wilayah lain adalah faktor keamanan uang tersebut. Bahaya perampokan bukan hanya kepada uang yang dibawa, akan tetapi juga nyawa si pembawa uang. Di samping itu keamanan uang juga tidak dapat dijamin sampai tujuan, karena bisa saja si pembawa uang yang membawa uang melarikan uang yang akan dikirim dengan sengaja. Di sisi lain resiko kehilangan yang tidak sengaja mungkin saja terjadi.
Untuk mengatasi masalah tersebut bank berhasil menyediakan sarana pengiriman uang yang dijamin aman sampai tujuan. Keuntungannya biaya pengiriman yang relative jauh lebih murah dan waktu pengiriman yang sangat singkat. Pengiriman uang lewat bank dapat pula mengefisienkan waktu dengan mengirim di satu tempat jika mengirim untuk beberapa tujuan sekaligus ke berbagai tempat lain dalam waktu yang sama. Jasa pengiriman uang lewat bank ini disebut transfer.
Selain transfer, ada istilah lain dalam hal pengiriman yang dinamakan dengan inkaso, yang mana inkaso merupakan proses penagihan warkat antar bank dan hanya digunakan khusus dalam pengiriman berupa surat-surat berharga atau cek bukan barang yang dilakukan antar bank di kota yang berbeda maupun ke luar negri.
Ada pula kliring yaitu cara penyelesaian utang atau piutang antarbank dengan cara saling menyerahkan warkat atau surat-surat berharga yang akan dikliringkan di lembaga kliring.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Menjelaskan pengertian, jenis, mekanisme, dan keuntungan transfer
2.      Menjelaskan pengertian, syarat, jenis, sistem, dan mekanisme kliring
3.      Menjelaskan pengertian, warkat, macam, jenis, dan keuntungan inkaso

1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menginformasikan kepada pembaca tentang cara melakukan pengiriman uang atau warkat yang lebih efektif dan efisien melalui transfer, kliring, dan Inkaso.

1.4 Manfaat Penulisan
Berdasarkan tujuan makalah di atas, maka manfaat penulisan ini adalah untuk menambah wawasan mengenai apa itu transfer, kliring, dan inkaso di dalam perbankan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 TRANSFER
1.     Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Transfer dapat dilakukan untuk pengiriman uang dalam kota, luar kota, maupun luar negeri. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet, cabang lain mengkredit.
2.     Jenis-Jenis Transfer
a.       Transfer keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Bila terjadi pembatalan transfer keluar, pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa "stop payment" kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

b.      Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Bila terjadi pembatalan transfer masuk, pertama-tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyatra belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

3.     Mekanisme dan Prosedur Transfer
Transfer dapat melalui beberapa cara, antara lain:
a.       Transfer via atm
Transfer melalui mesin atm dapat dilakukan apabila sudah memiliki tabungan dan kartu atm. Prosedurnya yaitu, masukkan kartu atm kemudian mengisi kode PIN atm kita dan selanjutnya prosedur untuk transfer akan tertera pada layar atm.

b.      Transfer via mobile banking
Transfer via mobile banking adalah kembangan dari layanan atm, yaitu nasabah dapat melakukan proses transfer melalui telepon genggamnya. Biasanya tidak semua telepon genggam memiliki aplikasi untuk mobile banking sebuah bank. Maka terlebih dahulu kita harus mengisi aplikasi itu ke dalam telepon genggam kita. Kemudian awalnya kita harus registrasi di mesin atm terlebih dahulu. Dan proses selanjutnya langsung dikerjakan dalam aplikasi mobile banking di telepon genggam kita.

c.       Transfer via internet banking
Transfer via internet banking menggunakan internet untuk mengaksesnya. Prosedurnya sama seperti transfer via mobile banking, yaitu nasabah harus registrasi awal di mesin atm.

d.      Transfer via setoran tunai di bank
Khusus untuk orang yang belum memiliki account di sebuah bank, transfer tetap bisa dilakukan yaitu dengan langsung datang ke bank terkait kemudian mengisi form aplikasi untuk transfer dan menyerahkan uang transfernya beserta form yang telah diisi kepada teller.

4.     Keuntungan Transfer
a.       Pengiriman uang lebih cepat
b.      Aman sampai tujuan
c.       Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
d.      Prosedur mudah dan murah
e.       Dana langsung tersedia


2.2 KLIRING
1.     Pengertian Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang atau piutang antarbank dengan cara saling menyerahkan warkat atau surat-surat berharga yang akan dikliringkan di lembaga kliring.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet giro, CD, nota debet, dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
2.     Syarat Menjadi Peserta Kliring
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta kliring, yaitu:
a.       Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia
b.      Mempunyai izin yang sah
c.       Keadaan administrasi dan keuangna memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring
d.      Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya
e.       Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi. Jaminan kliring ini hanya berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal penyetoran dan tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring
f.       Bank peserta menunjukan minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring

3.     Jenis-Jenis Kliring
a.       Kliring umum
     Yaitu sarana perhitungan warkat-warkat antara bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.

b.      Kliring lokal
     Yaitu sarana perhitungan warkat-warkat antara bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (telah ditentukan).

c.       Kliring antar cabang
     Yaitu sarana perhitungan warkat-warkat antara kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.

4.     Sistem Kliring
a.       Sistem manual
     Yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring. serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.

b.      Sistem semi otomatis
     Yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomatis, sedangkan pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.

c.       Sistem otomatis
     Yaitu sistem penyelenggaraan kliring dan pemilihan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomatis.

5.     Mekanisme Kliring
a.       Kliring penyerahan/perpindahan dana
     Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring peyerahan adalah:
a)   Warkat dicap yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
b)   Persetujuan penyelenggara dan peserta lain
Langkah-langkah selanjutnya adalah:
1)   Warkat-warkat dikelompokan sesuai dengan peserta
2)   Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar
3)   Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan
4)   Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring
5)   Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara
6)   Penyusunan neraca kliring kembali ke bank masing- masing untuk menentukan layak tidaknya warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan

b.      Kliring Elektronik
     Dalam pelaksanaan kegiatan kliring secara otomatis melalui ACH, bank penarikan tidak perlu bertemu langsung dengan bank tertarik.
1)   Pertama persiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring, meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya, pembubuhan stempel kliring, dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warkat maupun pada dokumen kliring
2)   Selanjutnya bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk menghasilkan DKE
3)   Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit
4)   Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilih berdasarkan bank tertuju secara otomatis dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image
5)   Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK masing-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal
6)   Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir
7)   Selanjutnya SPKE akan mengumumkan informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara online melihat posisi hasil kliring melalui TPK
8)   Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubuhkan ke rekening giro masing-masing bank di sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (sistem BI-RTGS)


2.3 INKASO
1.     Pengertian Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

2.     Warkat Inkaso
Warkat-warkat yang dapat di-inkaso-kan terdiri dari:
a.       Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel, dan surat berharga lainnya.

b.      Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.

3.     Macam macam inkaso
Inkaso dibedakan menjadi:
a.       Inkaso melalui bank lain
Yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari bank lain.

b.      Inkaso melalui cabang sendiri
Yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang bank sendiri.

4.     Jenis-Jenis Inkaso
Dipandang dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
a.       Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya.
1)   Pencatatan Inkaso Keluar
Transaksi inkaso keluar merupakan transaksi yang belum mengandung suatu kepastian karena belum mengakibatkan perubahan terhadap aktiva dan kewajiban bagi bank yang melakukan transaksi tersebut. Transaksi tersebut menjadi efektif setelah diperoleh informasi bahwa inkaso berhasil. Oleh bank yang melakukan, transaksi tersebut dicatat ke dalam Rekening Administratif Rupiah (RAR) dalam bentuk catatan tunggal (single entry).

2)   Kegiatan inkaso keluar meliputi:
a)   Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat.
b)   Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih.
c)   Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso.
d)  Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.

b.      Inkaso Masuk
Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri.
1)   Pencatatan Inkaso Masuk
Apabila pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah nasabah giro pada bank pelaksana, maka bank pelaksana memeriksa kecukupan dana pada rekening giro nasabah yang bersangkutan. Jika ternyata dananya mencukupi, bank pelaksana melakukan pemindahbukuan dari rekening giro nasabah tertarik kepada rekening antar kantor cabang. Dalam hal ini, pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah sebagai nasabah bank lain, berarti warkat inkaso harus diteruskan kepada bank tempat rekening giro tertarik melalui kliring. Dengan demikian dapat saja diperlakukan sebagai inkaso keluar.

2)   Kegiatan inkaso masuk meliputi :
a)   Penerimaan tagihan masuk dari cabang sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso.
b)   Pelaksanaan (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
c)   Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa.

1.     Keuntungan Transaksi Inkaso
a.       Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota dan luar negeri. Nasabah tidak perlu melakukan penagihan sendiri.
b.      Lebih bonafit dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.


BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Transfer, kliring, dan inkaso merupakan salah satu transaksi yang memudahkan konsumen atau nasabah dalam melakukan pengiriman, baik berupa uang maupun warkat atau surat-surat berharga di dalam negeri atau luar negeri. Serta memberikan pelayanan dan fasilitas demi kenyamanan nasabah untuk keamanan transaksinya.

3.2 Saran
Untuk para nasabah yang menggunakan jasa transfer, kliring, dan inkaso, supaya lebih memperhatikan tata cara pengiriman yang benar sebelum melakukan  transaksi tersebut karena akan berdampak pada kerugian nasabah sendiri. Karena bisa saja disebabkan kesalahan teknis uang nasabah hilang tanpa jejak.
Saat ini masih banyak kita jumpai kesalahan dari nasabah sendiri yang masih minim pengetahuan mengenai sistem transfer, kliring, dan inkaso. Padahal ketiga jasa ini yang sangat umum digunakan dalam dunia perbankan saat ini.


DAFTAR PUSTAKA

http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
http://cokicepe.blogspot.com/2012/06/pengertian-dan-fungsi-sistem-kliring.html
http://dannaru.blogspot.com/2011/05/inkasso.html
http://merixyz.wordpress.com/2012/04/19/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana-elektronik-di-indonesia/
http://www.btn.co.id/Produk/Produk-Jasa/Inkaso.aspx



Tugas Makalah Perbankan. Kelas X. Semester 2.

Komentar

Postingan Populer